Patut Diduga Usaha Tanah Kavling PT. Radenmas Properti Menabrak Peraturan Tata Ruang dan Perijinan
Gresik, globallinnews.com – Sudah tidak asing di telinga kita, jika banyak developer/pengembang perumahan baik yang sering kali memasang iklan menawarkan tanah kavling dengan ukuran dan harga yang variatif.
Namun, banyak diantaranya pengusaha tanah kavlingan, yang memakan lahan pertanian produktif untuk dijadikan tanah kavlingan, akhirnya menabrak tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tanah kavling adalah bagian tanah yang telah di petak-petak dengan ukuran tertentu untuk dijadikan bangunan atau rumah.
Hal ini, yang juga diduga dilakukan PT. Radenmas Properti di tanah Kavling yang terletak di Desa Turirejo Kecamatan Kedamean. Dimana selain manabrak peraturan tata ruang mengenai status lahan hijau yang dilindungi, juga terkait ijin pengeringan.
Disamping itu, sesuai informasi yang dihimpun di lapangan, ternyata dalam proses transaksi pembelian lahan kepada pemilik lahan (petani), pihak pengembang PT. Radenmas Properti masih dibayar uang muka saja.
Bahkan, saat diklarifikasi terkait hal tersebut, pemilik PT. Radenmas Properti yaitu Yasin melalui pesan WhatsApp belum berkomentar.GN (Tim)